Jurnal Makassar - Memasuki tahun ajaran baru, Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan Gaji 13.
Gaji 13 PNS dalam hitungan hari bakal cair. Tanggal 1 Juli 2022 gaji tambahan buat PNS itu akan disalurkan pemerintah.
Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi hal ini.
Baca Juga: Daftar 8 Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Presiden 2022
Gaji 13 PNS Akan Cair 1 Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran yang Diterima
Aturan tentang gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
Gaji 13 PNS akan cair dimulai pada tanggal 1 Juli 2022.
Pada Pasal 12 ayat 1 PP No. 16 tahun 2022 tertulis bahwa gaji 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli.