Jurnal Makassar - Kabar bahagia menghampiri PNS karena gaji 13 akan segera cair.
Aturan tentang gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
Gaji 13 PNS akan cair dimulai pada tanggal 1 Juli 2022.
Baca Juga: Ini Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Benarkah Usia dan Masa Pengabdian Menjadi Prioritas?
Pada Pasal 12 ayat 1 PP No. 16 tahun 2022 tertulis bahwa gaji 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi Pasal 12 ayat 1.
Adapun daftar penerima gaji 13 yang tercantum dalam PP No. 16 tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Baca Juga: Apakah 2023 Tidak Ada Lagi Honorer? Kabar Gembira Pemerintah Akan Melakukan Pengakatan PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)