Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita

15 Juni 2023, 15:44 WIB
Fadli Zon tanggapi putusan soal putusan MK mengenai pemilu terbuka /

JurnalMakassar.com - Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas Perkara No. 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem pemilu.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusan perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan meskipun banyak pihak sempat mengkhawatirkan independensi dan integritas MK terkait gugatan uji materiil sistem pemilu ini, namun kita menyaksikan keputusan MK yang meneguhkan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: PKS Sulsel Anggap Sistem Pemilu Tetap Terbuka Sudah Sesuai Aspirasi Masyarakat

“Artinya menolak permohonan para pemohon untuk sistem proporsional tertutup,” tulis Fadli Zon sebagaimana dikutip JurnalMakassar.com dari akun Twitter @fadlizon, Kamis 15 Juni 2023.

MK kata Fadli Zon masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang.

“Dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden,” ujarnya.

Menurut MK, dikatakan Fadli Zon meskipun terdapat kekurangan dalam setiap sistem pemilu, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga: MK Ketok Palu!!! Putuskan Pemilu Tetap Terbuka, Harianto Albarr: Kita Harus Mengawal Putusan Ini

Lebih lanjut, Fadli Zon menyebut Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih.

“Ada beberapa alasan saya kira kenapa putusan MK terkait uji materi sistem pemilu ini pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik. Pertama, putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung (MA),” tambahnya.

Padahal, kita tahu, MK dan juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dua lembaga yang lahir sesudah proses Reformasi, biasanya selalu merajai survei kepercayaan publik. Namun, belakangan tingkat kepercayaan publik terhadap dua lembaga tadi terus merosot, di bawah lembaga penegakan hukum lainnya.

Itu sebabnya, kata Fadli Zon di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi.

Baca Juga: Asyik! 3 Bansos Ini Cair Jelang Idul Adha, Segera Cek Daftar Penerima di Sini

“Kedua, putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup,” lanjutnya.

Fadli Zon juga mengatakan, penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan.

“Ketiga, ketika keputusan ini diambil, sebagian tahapan pemilu telah dimulai, dan proses administrasi kepemiluan juga sudah berjalan. Jika sampai sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan,” tutupnya.***

Editor: Aan Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler