Jurnal Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Nurdin Abdullah.
Kali ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Fahmi, Raymond Ferdinand, Virna Ria Salsa dan Abdul Rahman.
"Empat orang diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa 30 Maret 2021.
Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW
Baca Juga: Produsen Kondom Fiesta Luncurkan Varian Rasa Baru, dari Rasa Mie Goreng Hingga Cimol dan Kopi Susu
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan untuk melengkapi berkas perkara penyidik dalam kasus tersangka Nurdin Abdullah.
Informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK merupakan orang dalam lingkaran tersangka Nurdin Abdullah.
Saksi Muhammad Fahmi merupakan Staf Khusus Nurdin Abdullah saat masih menjabat Gubernur Sulsel.
Muhammad Fahmi dipercayakan sebagai koordinator Staf Khusus Gubernur yang dikukuhkan pada 2018 lalu.