Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Ditahan KPK

- 24 September 2022, 10:52 WIB
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022.
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (dua kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat 23 September 2022. /Antaranews/

Dilansir dari portalmaluku.pikiran-rakyat.com, pihak yang menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta Dipanggil KPK Lengkap Pendidikan dan Perjalanan Karir

Baca Juga: Fakta Menarik Demo Buruh Tolak Kenaikan BBM, Walk Out Partai PKS Hingga Ultah Puan Maharani di Gedung DPR RI    

Sementara itu, pihak yang memberikan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah