PNS dan Pensiunan Janda Duda Ketiban Rejeki, Kenaikan Gaji Tahun 2023 Bikin Full Senyum Berikut Daftar Lengkap

- 27 Februari 2023, 07:05 WIB
Gaji PNS dan Pensiunan Bikin Iri, Sudah Tidak Kerja Cair 4 Juta?
Gaji PNS dan Pensiunan Bikin Iri, Sudah Tidak Kerja Cair 4 Juta? /Tangkap Layar/purbalinggakab

Selain itu besaran Nilai Gaji pokok yang diterima janda/duda dari pensiunan PNS yang sudah meninggal dunia. Berikut besarannya:

1. Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.560.800hingga Rp 1.934.800.

Baca Juga: Arti Lirik dan Makna lagu People - Libianca

2. Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal untuk janda/duda antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500.

3. Pensiunan PNS golongan III yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300.

4. Pensiunan PNS golongan IV yang telah meninggal dunia untuk janda/duda antara Rp 2.111.400hingga Rp 4.243.600.

Sedangkan besaran Nilai Gaji pokok yang diterima orangtua dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia yaitu sebagai berikut:

1. Pensiunan PNS golongan I yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960.

Baca Juga: Lirik Lagu Tabun - Yoasobi 

2. Pensiunan PNS golongan II yang telah meninggal dunia untuk orangtua antara Rp 312.160 hingga Rp 549.300.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah