Tunjangan PNS yang tengah menjadi perbincangan warganet ialah subsidi uang makan penambah daya tahan tubuh dan uang lembur. Akun @Ndons_**** melalui cuitan di Twitter menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (13/05/2023).
Apabila mengacu pada Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 dan Permenkeu No. 83/PMK.02/2022, aturan mengenai honorarium biaya makan penambah daya tahan tubuh bukanlah hal baru.
Satuan biaya tersebut adalah uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan makanan atau minuman bergizi agar dapat meningkatkan daya tahan tubuh PNS.
Tunjangan PNS berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh dibedakan berdasarkan wilayah penugasan, dengan rentang harga antara Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per jam kerja untuk setiap pegawai.
Baca Juga: Segini Gaji Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Resmi Jadi Tersangka KPK
Sementara itu, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan dihitung per jam. Rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:
Uang Lembur:
Gol I: Rp 18.000
Gol II: Rp 24.000
Gol III: Rp 30.000
Gol IV: Rp 36.000
Uang Makan Lembur:
Gol I dan II: Rp 35.000
Gol III: Rp 37.000
Gol IV: Rp 41.000