Jurnalmakassar.com-- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat penggeledahan di rumahnya, sejumlah bukti berupa dokumen dan alat elektronik berhasil ditemukan pihak KPK.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Andhi pada 23 Februari 2023 untuk periode 2022, total harta kekayaannya mencapai Rp 14,87 miliar.
Baca Juga: Intip Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Terbaru 2023
Hal itupun menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, berapa gaji yang diterima Andhi Pramono selama dirinya menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar?
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) secara umum ditentukan berdasarkan golongan juga masa kerjanya, di mana hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
PNS dengan golongan terendah, yaitu golongan I, memiliki gaji pokok di kisaram Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500.
Sedangkan untuk PNS dengan golongan tertinggi, yaitu golongan IV, gaji yang diterima berkisar di antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.