Berikut ini adalah daftar honorarium terbaru bagi PNS berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023:
Baca Juga: Siap-Siap! CPNS 2023 Dibuka Lebih Cepat, Ini Formasi Jalur Khusus dan Syarat Pendaftaran
- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.
- Honorarium pengadaan barang atau jasa.
- Honorarium perangkat unit kerja bagian pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
- Honorarium pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Honorarium pengelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi (SAI).
- Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara.
- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan.
- Honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal, keluaran penelitian, dan komite etik penelitian.
- Honorarium narasumber/moderator/panitia/pembawa acara.
- Honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara.
- Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkungan pendidikan tinggi.
- Honorarium penyuluh non-PNS.
- Satuan biaya operasional penyuluh.
- Honorarium rohaniawan.
- Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan.
Rincian uang tambahan PNS berupa honorarium penyusunan jurnal/majalah/buletin/pengelola website, dan sebagainya.
Demikianlah daftar honorarium terbaru yang ditetapkan untuk PNS berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023. Perubahan ini mempengaruhi beberapa jenis honorarium yang diberikan kepada PNS untuk tahun anggaran 2024.***