Gaji 13 PNS Cair 5 Juni Hari Ini, Yuk Intip Jumlah yang Diterima dari Golongan I Sampai Golongan IV

- 5 Juni 2023, 07:31 WIB
TASPEN mengumumkan tanggal mulai pembayaran gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
TASPEN mengumumkan tanggal mulai pembayaran gaji 13 2023 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan /Dok. TASPEN

JurnalMakassar.com – Kabar bahagia datang untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pada bulan Juni ini akan mendapatkan dua kali setelah kepastian akan dicairkan juga Gaji 13.

PT Taspen sebagai pengelolah dana sudah memastikan bahwa tanggal 5 Juni 2023 akan ada dana dari pemerintah yang masuk ke rekening PNS, jadi auto full senyum.

PNS akan mendapatkan tambahan dana di rekening setelah Gaji 13 akan di ditransfer ke masing-masing rekening penerima pada harinini ini 5 Juni 2023, kabar baiknya, pencairan gaji 13 tidak akan dikenakan potongan apa pun.

Baca Juga: Kapan Pembuatan Akun CPNS 2023 Dibuka? Buat Akun SSCASN di Link Resmi BKN Begini Caranya

PNS dan pensiunan akan menerima gaji 13 dengan jumlah yang normal dan melimpah. Diketahui bahwa PT Taspen baru saja secara resmi mengumumkan pembayaran gaji 13.

Pembayaran gaji 13 kepada PNS dan pensiunan yang menerima pensiun dan tunjangan akan dilakukan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 mengenai pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan penerima pensiun dan tunjangan tahun 2023.

Gaji ke-13 diberikan sesuai dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2023, Simak Tata Cara Buat Akun SSCASN

Komponen tersebut terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan gaji ke-13.

Hal yang menggembirakan lainnya adalah pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiunan.

Namun, perlu dipahami bahwa ada penyesuaian pajak penghasilan yang tetap diterapkan.

Penyesuaian pajak penghasilan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: LATIHAN: 25 Soal TIU CPNS 2023, Tes Kemampuan Numerik, Firgural dan Verbal

Hal yang sama berlaku bagi penerima pensiun yang menerima pembayaran pensiun pertama pada bulan Mei 2023.

Gaji ke-13 tersebut juga akan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

Besaran gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan akan dicairkan berdasarkan golongan masing-masing, karena jumlahnya sama dengan gaji pada bulan sebelumnya.

Adapun ketentuan besaran gaji pokok PNS pada pencairan gaji 13 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji 13 Cair 5 Juni 2023, Cek Penerima dan Rincian Komponennya

1. Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
2. Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
3. Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
4. Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

5. Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
6. Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
7. Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
8. Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

9. Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
10. Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
11. Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
12. Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

13. Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
14. Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
15. Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
16. Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
17. Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Daftar Rincian Gaji PNS Tahun 2023, Lengkap Golongan I-IV dan Uang Pensiunan

Besaran gaji pensiunan PNS dalam komponen gaji 13

Besaran gaji pensiunan PNS semua golongan yang berlaku di 2023, masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:

Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900
Golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000
Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800
Golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900

Demikian informasi Gaji 13 PNS Cair 5 Juni Hari Ini, Yuk Intip Jumlah yang Diterima dari Golongan I Sampai Golongan IV.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x