Syarat Daftar CPNS 2023 yang Wajib Diketahui oleh Calon PNS

- 5 Juni 2023, 21:00 WIB
Update kebutuhan formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 dari Kemenpan RB
Update kebutuhan formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 dari Kemenpan RB /Tangkap Layar Youtube DPR RI

7. sehat jasmani dan rohani, sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain, yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

 

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Berikut syarat dokumen CPNS pada periode sebelumnya:

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023: Daftar 8 Kementerian yang Siap Terima Lulusan SMA, Segera Siapkan Berkas Ini

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir.
3. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir, yang dilegalisir.
4. Fotokopi Transkrip Nilai, dari pendidikan terakhir yang dilegalisir.
5. Fotokopi sertifikat keahlian yang relevan (bila ada).
6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
7. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter.
9. Surat Pernyataan Tidak sedang dalam pemeriksaan hukum.
10. Fotokopi Kartu Keluarga.
11. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diangkat Sebagai CPNS.
12. Fotokopi Surat Pernyataan Belum Pernah Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Demikian info Syarat Daftar CPNS 2023 yang Wajib Diketahui oleh Calon PNS.***

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x