Cara Daftar PIP Dikdasmen 2023 Lengkap Besaran yang Diterima per Tahun

- 14 Juni 2023, 22:29 WIB
Simak syarat dan cara daftar PIP Kemendikbud 2023
Simak syarat dan cara daftar PIP Kemendikbud 2023 /Screenshot /

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

- Peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh melalui pemadanan data terkini antara Dapodik dan DTKS Kemensos.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang jadi Tersangka KPK terkait Kasus Korupsi

B. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang yatim/piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah setelah putus sekolah.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa yang menjadi korban musibah di daerah konflik.
- Siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
- Usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan oleh dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Cara Pendaftaran PIP Kemdikbud

Pendaftaran PIP Kemdikbud dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan.

Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih tetap ada kesempatan untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri, berikut adalah langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah