- Jika tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Selanjutnya, ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Besaran dana bantuan PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan penerima. Dana ini disalurkan setiap tahun dengan pembagian sebagai berikut:
SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun
Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan penerima.***