PDIP Makassar Tanggapi Putusan Sistem Pemilu Tetap Terbuka: Kita Hargai dan Ikuti MK

- 15 Juni 2023, 16:13 WIB
Logo PDIP.
Logo PDIP. /Dok PDIP/

JurnalMakassar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan soal sistem pemilu tertutup, sehingga Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti pada pemilu sebelumnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, DPC PDI Perjuangan Kota Makassar melalui Kepala BP Pemilu Raisuljaiz mengtakan bahwa pada dasarnya dengan adanya putusan dari MK, maka.itu sudah putusan yang mengikat,

“Kita hargai putusan itu dan kita ikuti putusan dari MK,” kata Raisuljaiz kepada JurnalMakassar.com, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: AHY Tanggapi Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Alhamdulillah

Dikatakan oleh Raisuljaiz, salah satu item yang menjadi dasar dari kita menggugat sistem terbuka adalah meminimalisir politik uang, tapi dengan adanya putusan tersebut, tinggal bagaimana kita melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Dan kita benahi dengan baik sehingga politik uang tidak terjadi lagi karena ini merusak demokrasi kita,” jelas Raisuljaiz.

Lebih lanjut, kata Raisuljaiz, Bagi PDI Perjuangan, 2 kali pemilu secara terbuka kita juga menang, hanya saja dengan pemilu tertutup akses negative (politik uang) bisa diminimalisir.

Baca Juga: Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira Bagi Demokrasi Kita

“Tapi pemikiran secara tertutup tetap perlu dipikirkan ke depan mengingat ekses negatif yang ada selama ini. Sehingga mau terbuka atau tertutup tidak masalah,” lanjutnya.

Pengamat Politik Unismuh Makassar, Andi Luhur Prianto menyebut setidaknya polemik sistem proporsional daftar tertutup, yang trending beberapa bulan terakhir telah berakhir.

Kata Andi Luhur Prioanto, kembali ke sistem Pemilu sebelumnya, sistem proporsional daftar terbuka dengan segala kelebihan dan kekurangannya.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah