Jurnal Makassar - Berikut ini Jadwal Cair BLT Subsidi Gaji BSU Data BPJS Ketenagakerjaan Sudah Ada? Ini Penjelasan Kemnaker.
Sejauh ini, pencairan BLT Subsidi Gaji BSU Data BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 masih belum ada.
Perlu diketahui, penerima manfaat BLT Subsidi Gaji BSU Data BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 dan tahap 2 mencapai 2.093.482 pekerja.
Untuk kepastian pencairan BLT Subsidi Gaji BSU Data BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 sampai saat ini belum ada informasi resmi.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada media mengatakan, untuk pencairan BLT Subsidi Gaji BSU masih menunggu data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pencairan BLT Subsidi Gaji BSU dilakukan bertahap untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Baca Juga: 5 Jenis Bansos yang Cair Agustus 2021, BSU, Diskon Listrik, BPUM, Bansos Sembako, PKH dan BST
Tidak hanya itu, dengan disalurkan secara bertahap juga diyakini bisa meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BLT Subsidi Gaji BSU.
Diketahui, BLT subsidi gaji disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).
Untuk calon penerima BLT subsidi gaji yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Baca Juga: Mengapa Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Lama Cair di Rekening BCA? Simak Penjelasnnya
Para pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email
Demikian informasi Jadwal Cair BLT Subsidi Gaji BSU Data BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Ada?, dan Penjelasan Kemnaker.***