Andi Merya Nur Baru Tiga Bulan Jabat Bupati Kolaka Timur Sebelum Terjaring OTT KPK Diduga Maling Uang Rakyat

22 September 2021, 10:02 WIB
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. /Instagram.com/@andi_merya_nur/

Jurnal Makassar - Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Merya Nur dikabarkan terjaring OTT KPK Selasa, 21 September 2021 malam.

Sebelum terjaring OTT KPK perlu diketahui bahwa Baru Tiga Bulan Menjabat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dilansir dari Antaranews membenarkan terkait Andi Merya Nur yang terjaring OTT KPK.

"Semalam sekitar jam 21.00 WITA tim dari KPK melakukan OTT kepada Bupati Kolaka Timur," ujarnya.

Atas penengkapan ini, kata Dolfi Kumaseh saat ini Andi Merya Nur sedang diperiksa KPK di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK Bersama Suaminya, Diduga Maling Uang Rakyat

"Sementara saat ini sedang diperiksa," ucapnya.

Selain itu, soal kasus apa yang diperiksa maupun barang bukti juga menjadi ranah KPK untuk menjelaskan.

KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 21 September 2021 malam.

Baca Juga: 6 Orang Tersangka dalam OTT Bupati Nganjuk

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sultra," ucap dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK.

"KPK masih memiliki waktu untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Penjelasan Juru Bicara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terkait Dugaan OTT oleh KPK

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler