Ini Informasi Jadwal Penyaluran KJP Plus Tahap 2, Cek Penerima Melalui kjp.jakarta.go.id

17 November 2021, 12:05 WIB
KJP Plus Tahap 2 /Tangkapan layar kjp Jakarta/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Jurnal Makassar - Ketahui informasi jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 dalam artikel, cek penerima melalui kjp.jakarta.go.id. 

Seperti diketahui, KJP Plus tahap 2 disalurkan kepada sejumlah golongan anak sekolah DKI jakarta.

Bahkan, penerima KJP Plus tahap 2 akan mendapatkan sejumlah bantuan hingga Rp450 ribu.

Sebagai informasi awal pencairan dana KJP Plus tahap 2 akan mengoptimalkan penyaluran kepada siswa yang belum menerima bantuan KJP pada pencairan sebelumnya.

KjpBaca Juga: Buka Laman kjp.jakarta.go.id, Cek Kapan Jadwal KJP Plus Tahap 2 Cair November 2021

Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini diprediksi akan mulai cair pada akhir November ini.

Sebelumnya, Pemerinta Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 tersebut.

Kendati saat ini belum ada   pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait tentang tanggal pencairan KJP Plus tahap 2.

Apabila mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahun 2020, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada pekan terakhir bulan November 2021.

Baca Juga: Pemerintah Sasar 28,8 Juta Penerima Bansos Top Kartu Sembako 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com pada Selasa, 02 November 2021.

Sedangkan kabar terbaru yang disampaikan oleh UPT P4OP menyatakan bahwa saat ini KJP Plus tahap 2 sedang dalam tahap finalisasi data.

UPT P4OP juga menyarankan untuk terus melakukan monitor terkait kabar pengumuman pencairan yang akan dipublikasikan melalui akun sosial media Dinas Pendidikan dan P4OP.

Adapun besaran dana yang akan didapatkan oleh penerima KJP Plus tahap 2 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Hanya Kriteria Ini yang Berhak Dapat Bansos Top Up Kartu Sembako

1. SD/MI/SDLB: total alokasi dana perbulan Rp250.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130.000 ribu.
2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000 ribu.
3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp290.000 ribu.
4. SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240.000 ribu.
5. PKBM: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu.

Sedangkan golongan siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika siswa-siswi  telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, maka terus lakukan pengecekan data penerima KJP Plus tahap 2 dengan langkah berikut ini:

Baca Juga: CEK Sekarang BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair November 2021, BPUM Mengalir ke Rekening Penerima

1. Buka kjp.jakarta.go.id
2. Kemudian isikan NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikian artikel tentang cara cek Penerima KJP Tahap 2 di kjp.jakarta.go.id sekaligus syarat dan golongan penerimanya.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler