Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Beserta Syarat Penerima, Siswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan Hingga Rp450 Ribu

18 November 2021, 09:56 WIB
Update Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Bulan November 2021, Benarkah Akan Segera Cair? /Instagram UPT P4OP/

Jurnal Makassar - Penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah memasuki tahap kedua pada bulan November 2021.

Nama calon penerima KJP Plus tahap 2 dapat dipastikan melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Informasi jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 dapat dipantau melalui laman resmi KJP di  kjp.jakarta.go.id. 

Baca Juga: Informasi Terbaru KJP Plus Tahap 2 Jadwal Cair, Besaran, Hingga Syarat Penerima

KJP Plus adalah program yang diberikan agar warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Adapun dana KJP Plus menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah DKI Jakarta melalui program KJP Plus akan menyalurkan bantuan pendidikan kepada anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Dari Kemensos Cair November, Begini Cara Mendapatkan Top Up Kartu Sembako

Pengumuman nama calon penerima KJP Plus tahap 2 bisa dilihat melalui kjp.jakarta.go.id.

Informasi pencairan KJP Plus tahap 2 bisa dipantau melalui laman resmi Kartu Jakarta Pintar (KJP) di kjp.jakarta.go.id.

Jadwal pencairan dan syarat penerima akan disajikan secara terperinci melalui laman kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Simak Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 November 2021, Akses kjp.jakarta.go.id Sekarang Juga

Selain itu informasi pencairan KJP Plus juga dapat dipantau melalui akun sosial media UPT P4OP.

Kabar terbaru yang disampaikan oleh UPT P4OP menyatakan bahwa saat ini KJP Plus tahap 2 sedang dalam tahap finalisasi data.

Kendati demikian, sejauh ini belum ada keterangan resmi tentang penetapan tanggal pencairan KJP plus tahap 2.

Baca Juga: Kapan Jadwal Top Up Bansos Rp600 Ribu Untuk 28,8 Juta Keluarga? Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai tambahan informasi, dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk membeli perlengkapan dan peralatan yang menunjang pendidikan siswa-siswi yang menerima KJP Plus tahap 2.

Berikut besaran dana yang akan didapatkan oleh penerima KJP Plus :

1. SD/MI/SDLB: total alokasi dana perbulan Rp250.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130.000 ribu.

Baca Juga: Top Up Bansos Rp 600 Ribu Sasar 28,8 Juta Calon Penerima, Ini Syaratnya!

2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000 ribu.

3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp290.000 ribu.

4. SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240.000 ribu.

5. PKBM: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu.

Baca Juga: Pemerintah Sasar 28,8 Juta Penerima Bansos Top Kartu Sembako 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id Sekarang Juga, Bansos Top Up Kartu Sembako Rp600 Ribu Cair November-Desember

Demikian informasi mengenai KJP Plus tahap 2 yang cair November 2021.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler