5 Kriteria Ini Otomatis Bisa Lolos Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Kali di Rekening Februari 2022

16 Januari 2022, 12:23 WIB
Tata Cara Pendaftaran Peserta JKP. /Tangkap Layar Instagram.com/@kemnaker/

Jurnal Makassar - Simak 5 kriteria yang bisa lolos otomatis daftar program JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Pekerja yang mengalami Pemutusan Kerja atau PHK dapat segera mendaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang diluncurkan pemerintah di Tahun 2022.

JKP merupakan jaminan yang hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK, Program ini mulai berlaku Februari 2022.

Baca Juga: Bansos Kartu Sembako Cair ke Rekening 18,8 Juta Penerima 2022, Begini Cara Daftar dan Cek di Link Baru

Program JKP sendiri diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga manfaat JKP yang dapat diperoleh penerima sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 yaitu ;

1. Penerima berhak mendapat uang tunai selama 6 bulan dengan besaran 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya.

2. Akses informasi pasar tenaga kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karier.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2022 Terbaru, Berikut Jadwal dan Cara Pendaftaran Akun

3. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah swasta, atau perusahaan dan dapat dilakikan secara online dan tatap muka.

Kriteria yang bisa mendaftar program JKP yaitu tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dengan catatan enam bulan dibayar berturut-turut.

Periode Pengajuan JKP dapat dilakukan sejak pekerja dinyatakan di PHK dan maksimal tiga bulan setelah di PHK.

Baca Juga: PERHATIAN! Lengkapi Berkas Ini Agar Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Rekening Februari 2022

Agar dapat terdaftar dalam program JKP, and harus memenuhi 5 syarat berikut yaitu;

1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun
3. Pekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Demikian ulasan 5 kriteria yang dapat daftar program JKP 2022 bagi pekerja yang di PHK.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler