RESMI! BLT UMKM Kembali Cair 2022, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriteria Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

19 Januari 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi - BLT UMKM 2022 /PIXABAY/EmAji

Jurnal Makassar - RESMI! BLT UMKM 2022 Kembali Cair, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriteria Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta.

Informasi terbaru BLT UMKM 2022 resmi kembali cair 2022 disampaikan oleh pemerintah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Perlu diketahui, BLT UMKM mulai dicairkan sejak Agustus 2020 dan pada 16 Januari 2022 kemarin BLT UMKM 2022 resmi kembali cair.

Selain itu Airlangga Hartarto merincikan kuota penerima BLT UMKM 2022 yakni 1 juta diantaranya akan disalurkan kepada PKL dan pemilik warung.

Baca Juga: Cek eform.bri BLT UMKM Januari 2022 Lewat HP, Ada Daftar Terbaru Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sisanya 1,76 kuota akan diberikan kepada keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin dan rentan miskin.

Adapun berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2022 NIK KTP , KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah melengkapi berkas pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran BLT UMKM 2022, sebagai berikut:

1.       Calon penerima BLT UMKM 2022 membawa berkas yang telah dilengkapi ke dinas Koperasi dan UMKM Domisili;

2.       Kemudian akan mengisi data formulir yang telah disediakan;

Baca Juga: 5 Pelaku Usaha Ini Dapat BLT UMKM 2022 Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

3.       Proses pengajuan bantuan BLT UMKM 2022 atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta Instansi atau lembaga terkait.

4.       Apabila berhasil dinyatakan sebagai penerima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan.

Setelah itu, bagi calon penerima BLT UMKM 2022 dapat melakukan pengecekan daftar penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta melalui link berikut:

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cara Terdaftar Penerima UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan 5 Berkas Ini agar Dapat Rp1,2 Juta

- Masukkan NIK

- Masukkan kode yang tertera di layar

- Klik Proses

- Akan muncul pemberitahuan yang tercatat atau tidak sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2022.

Jika Pemilik Usaha termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM maka di dashboard akan muncul informasi terkait penyaluran BPUM Rp1,2 juta.

Informasi itu mengenai NIK KTP, nominal, nama, dan nomor rekening penyaluran BLT akan tertera, lalu dapat langsung melakukan proses pencairan.

Itulah Informasi terbaru mengenai RESMI! BLT UMKM 2022 Kembali Cair, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriteria Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler