Pecahkan Rekor, Nur Afifah Balqis Menjadi Tahanan KPK Termuda

21 Januari 2022, 14:11 WIB
Tahanan KPK termuda Nur Afifah Balqis yang ditangkap karena kasus dugaan suap /Foto: Instagram @nafgis_///

Jurnal Makassar – Nur Afifah Balqis menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini karena memecahkan “rekor” yang unik.

Bagaimana tidak, ia menjadi tersangka maling uang rakyat termuda yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usia Nur Afifah Balqis saat ditangkap oleh KPK masih 24 tahun dan sempat menjadi trending di twitter.

Baca Juga: Lirik Lagu Tabu Original Soundtrack Film Merindu Cahaya de Amstel

Gadis 24 tahun tersebut merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Penajem Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Ia dikaitkan karena merupakan anak buah Abdul Gafur yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Nur Afifah Balqis ditangkap bersama 5 orang lainnya karena diduga telah menerima suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Info Liga 1: Persik Kediri Resmi Datangkan Gelandang Marwin Angeles Dari Filipina

Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.

Dalam rilis KPK beberapa waktu lalu, Nur Afifah Balqis Bersama yang lainnya disangkakan melanggar UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari Kabar Priangan, perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pekerjaan tahun 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Miliar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Marwin Angeles, Pemain Asing Persik Kediri Kompetisi BRI Liga 1

Proyek tersebut antara lain untuk pekerjaan multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Sekarang Nur Afifah Balqis sedang menjalani masa tahan selama 20 hari pertama di rutan Merah Putih terhitung mulai tanggal 13 Januari s.d 1 Februari 2022.

Karena pemberitaan tersebut, banyak warganet menghujat karena usianya yang masih muda namun telah terlibat dengan kasus korupsi dengan nilai milyaran rupiah. ***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler