Dirjen Perdagangan Luar Negeri Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

20 April 2022, 10:06 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/

Jurnal Makassar - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, menetapkan seorang pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung, Jakarta, menyebut pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan berinisial IWW.

Inisial itu merujuk nama Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Begini Modusnya

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ditetapkan sebagai tersanga dikarenakan IWW menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.

Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Selain Indrasari, penyidik juga menjadikan tersangka tiga orang swasta, yakni SMA, MPT, dan PT. SMA merujuk nama Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Indrasari Wisnu wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Inisial MPT adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Adapun PT merujuk nama Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu:
a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Baca Juga: Profil dan Biodata Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara itu diarahkan kepada pembuktian kerugian perekonomian negara.

Setelah ditetapkan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari.
Indrasari dan Master ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler