Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter

24 Mei 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter /Berita Sampang/Maisulah/

Jurnal Makassar – Berikut ini Aturan Terbaru Buat E-KTP, Mulai Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan E-KTP. Aturan baru ini mencakupi beberapa hal diantaranya Nama Tidak Bisa 1 Kata, Mudah Dibaca, Hingga Maksimal 60 Karakter.

Aturan terbaru E-KTP itu tercatat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Buntut Penolakan UAS, Hacker Indonesia Jebol Situs Singapura

Dalam Permendagri yang telah diteken 21 April 2022 lalu ini, ditegaskan juga bahwa penulisan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Pada Salinan lembaran Permendagri Nomor 73, Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Selain itu, dalam aturan Permendagri juga disebutkan, pencatatan nama di dokumen kemendudukan tidak boleh hanya 1 kata, minimal dua kata.

Dalam Permendagri itu juga disebutkan, bahwa pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negative, dan multitafsir.

Baca Juga: Perjalanan Karir Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto, Pernah Menjabat di TNI AD Hingga Kementerian Kesehatan

Pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama.

Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Profil Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto, Jabatan Baru Hingga Penyakit yang Dideritanya

Yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler