Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J, Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan

4 Agustus 2022, 10:33 WIB
Bharada E dijadikan Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J /Twitter/

Jurnal Makassar – Bharada E telah ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian Dirtipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri.

Saat ini Bharada E diperiksa Bareskrim Polri dan akan langsung ditahan.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Kasus Brigadir J Dipengaruhi Faktor Psiko Hirarki dan Psiko Politis

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” Lanjut Brigjen Andi Rian.

Menurut Andi Rian, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

Bharada E pun akan dijerat dengan pasal pembunuhan.

Baca Juga: Super Junior Akan Konser di Indonesia Pada 17 September 2022, Beli Tiketnya Dimana

“Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua,” ungkap Andi Rian.

Sebelumnya Kepolisian menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E adalah karena untuk bela diri.

Akan tetapi Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E bukan melakukan pembelaan diri.

Bharada E pun terancam dijerat dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56.

Baca Juga: Komnas HAM akan Lakukan Pemeriksaan Balistik Usai Periksa Seluruh Ajudan dan ART Ferdy Sambo

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri.***

 

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler