KPK Mulai Periksa Nurdin Abdullah Terkait Suap dan Gratifikasi

- 5 Maret 2021, 16:27 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri ///ANTARA///

Baca Juga: Dana Hibah Tidak Cair, Anggaran DAU Pemkot Makassar Dipangkas 40 Miliar

"Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan

Tiga tersangka diantara, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat selaku penerima suap.

Baca Juga: Crytal Palace vs Man United Bermain Imbang, Marcus Rashford dan Edinson Cavani dibuat frustasi

Baca Juga: Kota Makassar Berlakukan Tilang Elektronik

Satu tersangka lainnya yaitu Agung Sucipto selaku pemberi suap dan merupakan kontraktor yang sudah lama kenal dengan Nurdin Abdullah.

Ketiganya setalah ditetapkan jadi tersangka juga ditahan selama 20 hari kedepan.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Agung selaku pemberi suap dijeratPasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x