Bansos Beras PPKM Tahap 2 Disalurkan, Berikut Cara Mendapatkannya

- 13 Agustus 2021, 05:22 WIB
Bansos Beras
Bansos Beras /ANTARA

Jurnal Makassar - Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pemerintah kembali bekerjasama dengan Perum BULOG dalam upaya melanjutkan program bantuan beras PPKM tahap 2.

Sekjen Kemensos, yakni Hartono Laras, mengaku telah melakukan monitoring serta mencermati keadaan saat penyaluran bantuan beras PPKM pertama di sejumlah Daerah. 

Berdasarkan alasan tersebut, Kemensos masih mempercayakan Perum BULOG  menjadi mitra penyaluran bantuan beras PPKM tahap 2 tersebut.

Baca Juga: Reaksi Risma dan Kejari Tangerang Terkait Temuan Kasus Korupsi Bansos

Sementara itu, Perum BULOG sendiri juga tetap menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra utama dalam penyaluran bantuan beras PPKM.

Faizal Rochmad Djoemadi selaku Dirut PT Pos menyatakan siap untuk melanjutkan kerjasama dengan BULOG dalam melaksanakan penugasan bantuan beras PPKM 2021.

“Dalam kondisi memberlakukan PPKM, penyaluran atau distribusi bantuan dilakukan dengan sangat cepat dan harus tepat sasaran. Pos Indonesia menurunkan semua kekuatan yang dimiliki perusahaan untuk mensukseskan program ini. Distribusi yang dilakukan pos mulai dari daerah kota sampai daerah rural atau penerima bantuan di desa terpencil, dan kepulauan dengan memanfaatkan jaringan PT Pos Indonesia (Persero),” kata Faizal, dikutip dari bulog.co.id.

BansosBaca Juga: Mensos Tri Rismaharini Minta Maaf ke Masyarakat Perihal Penyaluran Bansos Banyak Ditemukan Masalah

Selanjutnya, mengenai penerimaan bantuan beras PPKM tahap 2, berikut caranya:

Warga akan mendapatkan undangan dari PT Pos atau pemerintah daerah setempat yang di dalamnya tercantum lokasi warga bisa mengambil bantuan tersebut.

Adapun titik lokasi pengambilan, di antaranya adalah kantor pos, RT/RW.

Sementara itu, untuk kelompok disabilitas atau penerima dalam kondisi tertentu, misalnya warga sepuh, maka penerimaan bantuan akan diantarkan langsung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 13 Agustus 2021 untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Ikuti Kata Hati

Sedangkan warga yang tidak bisa secara mandiri mengambil bantuannya, boleh diwakilkan oleh keluarga yang namanya tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).

Sebagai syaratnya, orang yang mewakili diharuskan membawa KTP diri yang sesuai dengan KK tersebut.

Adapun penerima bantuan yang bisa mengambil bantuannya secara langsung ke lokasi penyaluran, diwajibkan menunjukkan KTP dan KK.

Baca Juga: Resmi, Seungri Eks BIGBANG Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara

Kemudian petugas akan melakukan verifikasi KTP dengan fasilitas aplikasi yang terhubung dengan data Kemensos. Lalu setelah proses verifikasi berjalan lancar, maka penerima akan mendapatkan bantuan tersebut dari petugas.

Berikutnya, petugas akan mengambil foto penerima ketika diserahi bantuan beserta KTP dan KK sebagai bukti.

Foto yang telah diambil kemudian akan diunggah ke dashboard aplikasi agar bantuan dapat dipantau secara real time.

Terakhir sebagai catatan, bila penerima menemukan kerusakan beras bantuan PPKM tahap 2, maka diberikan hak untuk melapor kepada petugas dan segera mendapatkan ganti.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah