Jurnal Makassar - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan PPK akan dimulai pada 2 September 2021.
Informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, memuat informasi pelaksanaan tes SKD yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut didasarkan pada rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Baca Juga: Berita CPNS 2021 dan PPPK: Penjadwal SKD dan Seleksi Kompetensi Menunggu Izin dari BNPB
Adapun pelaksanaan tes SKD berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan
sabun/hand sanitizer;