Jurnal Makassar - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 3 akan disalurkan kepada 1,5 juta karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo melalui keterangan tertulis.
Anggoro menyatakan bahwa 1,5 juta calon penerima BSU tahap 3 telah diserahkan kepada Kemnaker.
Selain itu, Anggoro juga memberi informasi bahwa terkhusus calon penerima BSU tahap 3, data karyawan yang diserahkan adalah data karyawan yang belum memiliki rekening Himbara.
Sementara itu, terkait syarat dan kriteria calon penerima BSU tahap 3 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia
Maksimal upah yang diterima dari yg tempat bekerja adalah Rp 3,5 juta
Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah Tahun 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapat Bantuan Hingga Rp4,4 Juta
Tidak atau bukan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah
Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif periode Juni 2021
Untuk mendapatkan informasi BSU tahap 3, BP Jamsostek menyediakan jalur yang bisa diakses oleh calon penerima. Di antaranya :
Akses Link bsu.ketenagakerjaan.go.id
Akses Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.if (jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU)
Hubungi WhatsApp (0813-8007-0175)
Atau, hubungi call center Layanan Masyarakat 175.
Baca Juga: Kemenag Kucurkan Anggaran Rp169 Miliar Untuk Meringankan Beban UKT Mahasiswa PTKIN
Selain itu, BSU tahap 3 juga akan menyalurkan sejumlah Rp 1 juta kepada setiap karyawan yang nantinya sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 3.
Tidak berbeda dengan BSU tahap 1 dan 2, BSU tahap 3 juga akan disalurkan melalui bank Himbara.
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara pribadi, tidak perlu khawatir. BPJS ketenagakerjaan akan memfasilitasi karyawan untuk membuka rekening secara kolektif.
Oleh karena itu, perusahaan juga bertanggungjawab untuk secara aktif mengumpulkan data karyawan yang dibutuhkan agar bisa membuka rekening.
Karyawan sedapat mungkin segera menyerahkan data yang dibutuhkan kepada perusahaan, agar perusahaan dapat melaporkan data tersebut melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau melakukan koordinasi dengan cabang BP Jamsostek setempat. ***