Bansos BSU Tahap 3 Segera Disalurkan, Cek Penerima BLT Data BPJS Ketenagakerjaan bsu.ketenagakerjaan.go.id

- 25 Agustus 2021, 14:26 WIB
Ilustarasi BSU Agustus 2021 Disalurkan ke 1 Juta Pekerja
Ilustarasi BSU Agustus 2021 Disalurkan ke 1 Juta Pekerja /kemnaker.go.id/


Jurnal Makassar - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 3 akan disalurkan kepada 1,5 juta karyawan calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo melalui keterangan tertulis.

Anggoro menyatakan bahwa 1,5 juta calon penerima BSU tahap 3 telah diserahkan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Terima BSU Rp1 Juta, Cek Penerima Secara Resmi di Link bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu, Anggoro juga memberi informasi bahwa terkhusus calon penerima BSU tahap 3, data karyawan yang diserahkan adalah data karyawan yang belum memiliki rekening Himbara.

Sementara itu, terkait syarat dan kriteria calon penerima BSU tahap 3 adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

Maksimal upah yang diterima dari yg tempat bekerja adalah Rp 3,5 juta

Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

Baca Juga: Cara Cek BLT Anak Sekolah Tahun 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapat Bantuan Hingga Rp4,4 Juta

Tidak atau bukan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif periode Juni 2021

Untuk mendapatkan informasi BSU tahap 3, BP Jamsostek menyediakan jalur yang bisa diakses oleh calon penerima. Di antaranya :

Akses Link bsu.ketenagakerjaan.go.id

Akses Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.if (jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU)

Hubungi WhatsApp (0813-8007-0175)

Atau, hubungi call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Kemenag Kucurkan Anggaran Rp169 Miliar Untuk Meringankan Beban UKT Mahasiswa PTKIN

Selain itu, BSU tahap 3 juga akan menyalurkan sejumlah Rp 1 juta kepada setiap karyawan yang nantinya sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 3.

Tidak berbeda dengan BSU tahap 1 dan 2, BSU tahap 3 juga akan disalurkan melalui bank Himbara.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara pribadi, tidak perlu khawatir. BPJS ketenagakerjaan akan memfasilitasi karyawan untuk membuka rekening secara kolektif.

Oleh karena itu, perusahaan juga bertanggungjawab untuk secara aktif mengumpulkan data karyawan yang dibutuhkan agar bisa membuka rekening.

Baca Juga: Cek Syarat dan Pencairan Bantuan UKT Kemendikbudristek Sebesar Rp2,4 Juta Melalui Laman Resmi kemdikbud.go.id

Karyawan sedapat mungkin segera menyerahkan data yang dibutuhkan kepada perusahaan, agar perusahaan dapat melaporkan data tersebut melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau melakukan koordinasi dengan cabang BP Jamsostek setempat. ***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x