Yahya Waloni jadi Tersangka Penistaan Agama, Kini Dilarikan ke Rumaha Sakit Karena Lemas

- 27 Agustus 2021, 16:51 WIB
Yahya Waloni jadi tersangka atas kasus penistaan agama.
Yahya Waloni jadi tersangka atas kasus penistaan agama. /Dok. PMJ News

Jurnal Makassar - Kabar terbaru dari tersangka Yahya Walonidala kasus Penistaan Agama, Kini Dilarikan ke Rumaha Sakit Karena Lemas.

Belakangan gencar isu penistaan agama yang terjadi. Termasuk dugaan penistaan agama yang menyebut adanya Injil palsu.

Untuk itu, Pihak Kepolisian saat ini telah melakukan penagkapan dan penetepan tersengka terhadap orang yang diduga melakukan penistaan agama.

Baca Juga: Yahya Waloni jadi Tersangka Penistaan Agama

Seperti dilansir dari PMJ News, Bareskrim Polri terus berupaya dalam menindak perkara penistaan agama yang dilakukan oleh beberapa pihak melalui media sosial.

Terbaru, ada Yahya Waloni yang turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama Injil palsu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam keterangan persnya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh menanggapi kasus penistaan agama tersebut.

Masyarakat diminta menyerahkan seluruh kepercayaannya kepada Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak gaduh, dan percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan perundang-undangan yang ada," ujar Rusdi, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Link Download Aplikasi Pedulilindungi, Aplikasi Wajib Lakukan Perjalanan

Lebih lanjut, Rusdi menyebut Yahya Waloni sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Bila ada perkembangan, nanti akan disampaikan ke publik," terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis 26 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut juga didasari atas laporan pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Dalam hal ini, Yahya Waloni terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.

Baca Juga: Cek Eform BRI dan Dapatkan BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di Link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id

Kabar terbaunya, kini tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta usai ditangkap di kediamannya.

"Iya benar (ke RS Polri)," ungkap Kepala RS Polri, Brigjen Asep Hendra.

Asep enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan penyakit yang diderita Yahya Waloni sehingga dilarikan ke rumah sakit. Ia hanya menyebut pihak rumah sakit telah menyiapkan tim dokter untuk memberikan perawatan.

"Saya sudah menandatangani tim dokter yang menangani beliau dan sudah dibuatkan antisipasi agar pelayanannya lebih optimal," jelas Asep.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos BLT UMKM Agustus 2021 Lewat HP, Login di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Terpisah, Wakarumkit Polri, Kombes Pol Umar Shahab mengungkap Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit lantaran dalam kondisi lemas. Namun, ia menegaskan agar menunggu keterangan dari Divisi Humas Polri secara lebih lengkap mengenai kondisi kesehatan penceramah tersebut.

"Nanti tanya ke Kadiv Humas saja, soalnya dia (Yahya Waloni) masih lemas," tandas Umar.

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah