Keempat, pihak sekolah akan mengusulkan nama peserta didik yang mendaftar untuk segera didaftarkan menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Direktorat yang terkait.
Baca Juga: Bantuan PIP/KIP Menyasar 4 Kategori Penerima, Apakah Anda Termasuk?
Untuk mengklaim bantuan PIP tersebut, dokumen seperti KKS, KK, Akta Kelahiran, SKTM, Rapor Sekolah, Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari kepala sekolah.
Besaran Dana Program Indonesia Pintar PIP mulai Rp450.000 hingga Rp1 juta yang dapat digunakan untuk mengurangi beban masyarakat dalam dunia pendidikan seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi.
Untuk informasi pencairan dana bantuan dapat selalu mengakses di laman website pip.kemdikbud.go.id 2021.***