Jurnal Makassar - Berikut informasi Cara Daftar Dapat Bantuan Usaha Mikro 2021 untuk DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan Rp1,2 juta.
Kabar gembira, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pemerintah telah membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Pengumuman terkait dibukanya kembali kesempatan untuk mendapatkan bantuan diposting Dinas PPKUKM DKI Jakarta, melalui akun instagram @dinasppkukm.
Baca Juga: Hore Pemprov DKI Jakarta Kembali Buka Pendaftaran BPUM Tahun 2021, Ini Syarat yang Bisa Menerima
Pendaftaran bantuan yang berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 dibuka hingga 13 September 2021.
Berikut ini cara untuk menjadi salah satu penerima bantuan BPUM tahun 2021.
Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Baca Juga: Jadwal Cair BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Tahap 4 Pantau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pendaftaran untuk menerima BPUM ini bisa dilakukan pada situs pendaftaran di masing-masing kecamatan di masing-masing wilayah seperti di Jakarta Pusat untuk wilayah Gambir dapat mengakses laman https://bit.ly/bpumgambir2021.
Untuk daftar lengkap laman pendaftaran BPUM 2021, dapat diakses melalui laman web DPPKUKM (disppkukm.jakarta.go.id).