Jurnal Makassar - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) kembali membuka Kembali Buka Pendaftaran BPUM Tahun 2021.
PPUKM DKI Jakarta mengumumkan bahwa pemerintah telah membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Kabar gembira terkait Pendaftaran BPUM Tahun 2021 yang kembali dibuka berdasarkan informasi yang dilansir dari instagram resmi akun resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM Melalui eform.bri.co.id, Dapatkan Hingga Rp1,2 Juta
Pendaftaran bantuan yang berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 dibuka hingga 13 September 2021.
Berikut syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 adalah:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
Baca Juga: Jadwal Cair BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Tahap 4 Pantau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;