Adapun cara daftar online BLT UMKM untuk wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pelaku UMKM mendaftar pada wilayah masing-masing sesuai dengan domisili usaha.
2. Pelaku UMKM melengkapi dokumen pendaftaran dengan mengupload KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos seleksi dan berhak dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta dan dicairkan di BRI maka akan terdaftar di eform BRI Tahap 3.
Baca Juga: 4 Bansos yang Cair di September 2021 dan Cara Daftarnya
Adapun cara cek online daftar penerima BLT UMKM di link eform BRI Tahap 3:
1. Login link eform.bri.co.id
2. Pilih BPUM
3. Masukkan nomor KTP