3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu. Lalu data Anda akan diproses.
Perlu diketahui, penerima bantuan ini memiliki syarat tersendiri, sehingga tidak semua anak sekolah SD, SMP dan SMA sederajat dapat mendapatkan bantuan ini.
Adapun syarat yang dipenuhi agar dapat mendapatkan BLT anak sekolah ini yaitu:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dapat melakukan
pengurusan dengan melakukan pendaftaran ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat melakukan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT atau RW hingga kelurahan setempat.***