Terkait Pemecatan 56 Pegawai KPK, Febri Diansyah: Presiden Harus Selamatkan KPK

- 26 September 2021, 18:54 WIB
Kolase foto Febri Diansyah, Jubir KPK Darurat dan Jokowi
Kolase foto Febri Diansyah, Jubir KPK Darurat dan Jokowi /Twitter @febridiansyah/Instagram @jokowi

Jurnal Makassar - Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah angkat hicara mengenai 56 pegawai KPK yang disingkirkan oleh pimpinan menggunakan alasan TWK.

Melalui akun Twitternya, @febridiansyah, Febri menyampaikan pesan terbuka kepada presiden Jokowi yang harus berbuat sesuatu dengan kondisi KPK saat ini.

Sesuai yang dituliskan akun tersebut, Febri menyatakan 5 alasan kenapa presiden harus mengangkat 56 pegawai yang dinilainya tersingkir oleh pimpinan menggunakan alasan TWK.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Terima Suap Rp 250 Juta, KPK Ungkap Kronologinya

Pertama-tama, Febri mengatakan bahwa alasannya karena presiden adalah kepala negara.

"Sebagai Kepala Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia adalah Pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini. Apalagi terkait Pemberantasan Korupsi. Karena kt tahu, Korupsi adalah virus paling jahat yg menggerogoti negara," tulis @febridiansyah.

Selanjutnya, Febri beralasan, bahwa karena Presiden terlibat bersama DPR terkait revisi UU KPK dan menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif. UU yang dimaksud adalah Pasal 1 angka 3 UU 19 tahun 2019.

Baca Juga: Penerima Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta Dikenakan Potongan Biaya? Ini Penjelasan Ida Fauziyah

Selain itu, Febri juga menyinggung Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah