Jurnal Makassar - Jangan harap lebih, 1 NIK hanya bisa dapat satu kali BPUM Rp 1,2 juta, cek daftar penerima di eform.bri.co.id.
Hal tersebut diumumkan melalui sistem resmi eform.bri.co.id, bahwa 1 NIK dipastikan hanya bisa satu kali menerima BPUM Rp 1,2 juta.
Dalam pengumuman tersebut, bahwa nasabah yang telah mencairkan BPUM Rp 1, 2 juta tidak perlu melakukan pengecekan ulang.
Baca Juga: Lirik Lagu Heartless - Maudy Ayunda
"Pengumuman: BPUM 2021 hanya diberikan 1 kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu lagi melakukan pengecekan ulang dan reservasi," ungkap pihak BRI melalui sistem eform.bri.co.id.
Oleh karena itu, bila belum mencairkan BPUM Rp 1,2 juta, maka segera pastikan nama Anda menjadi salah satu penerima yang terdaftar melalui eform.bri.co.id.
Berikut ini adalah cara cek daftar penerima BPUM untuk memastikan apakah anda termasuk penerima BPUM Rp 1, 2 juta atau bukan:
Baca Juga: PIP Cair Oktober 2021? Hanya Siswa Ini yang Bisa Dapat Dana Bantuan, Termasuk Pemilik KIP
Akses eform.bri.co.id
Pilih BPUM
Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang tertera
Klik "Proses Inquiry"
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Lover Like Me - CL
Selanjutnya akan muncul tanda hijau, disertai dengan NIK KTP dan nama sekaligus nomor rekening Anda, apabila Anda termasuk penerima BPUM Rp 1, 2 juta.
Sebaliknya, jika yang muncul adalah tanda merah dengan keterangan NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. Maka artinya, Anda belum termasuk sebagai penerima BPUM Rp 1, 2 juta.
Selain itu, informasi mengenai pencairan juga telah diumumkan oleh pihak BRI.
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos, Gunakan Aplikasi dan Login cekbansos.kemensos.go.id
"Setelah tanggal yang ditentukan tiba, maka penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari kementerian koperasi dan UKM," jelas pihak BRI, 9 Juli 2021 lalu.
Demikian informasi mengenai BPUM. Jangan harap lebih, 1 NIK hanya bisa dapat satu kali BPUM Rp 1, 2 juta. Cek penerima BPUM melalui eform.bri.co.id.***