Simak Syarat Terbaru Penerbangan Tanpa Tes PCR

- 2 November 2021, 14:13 WIB
Warga menjalani tes PCR di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa 26 Oktober 2021.
Warga menjalani tes PCR di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa 26 Oktober 2021. /Antara/Wahdi Septiawan/

Jurnal Makassar – Berikut syarat terbaru dalam melakukan penerbangan tanpa harus melakukan tes PCR.

Pemerintah telah mengubah aturan penerbangan dengan tak lagi menggunakan aturan PCR, cukup dengan antigen.

Dilansir dari @pikiran-rakyat.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, penumbang perjalanan udara tidak lagi diwajibkan memakai tes PCR, cukup dengan rapid test antigen.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Harus PCR Beratkan Masyarakat, Presiden Minta Harga PCR Diturunkan

Hal tersebut disampaikan langsung pada Konferensi Pers Evaluasi PPKM, 1 November 2021.

“Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup dengan tes rapid antigen,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, tidak wajibnya tes PCR untuk perjalanan udara Jawa-Bali, tidak lain atas usulan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca Juga: Beda Standar Harga Swab RT-PCR Covid-19 Antara di Dalam dan Luar Jawa-Bali, Lebih Mahal Mana?

“Sama dengan yang telah diberlakukan wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri,” ujarnya.

Mengenai aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat di wilayah PPKM (level 1-4) Jawa-Bali dan PPKM (level 4-3) di luar Jawa-Bali, telah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah