Jurnal Makassar - Salah satu syarat saat ingin melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19 yaitu tes PCR.
Tes PCR telah menjadi persyaratan utama saat ingin keluar kota dengan menggunakan pesawat.
Persyaratan itu berlaku bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga: Beda Standar Harga Swab RT-PCR Covid-19 Antara di Dalam dan Luar Jawa-Bali, Lebih Mahal Mana?
Hanya saja, sejumlah masyarakat melayangkan protes karena harga tes PCR terhitung mahal.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan menjadi Rp300.000.
Kepala Negara juga meminta agar tes PCR untuk pelaku perjalanan pesawat dapat berlaku 3x24 jam.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan dikutip dari PMJ News Senin 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Segera Login di corona.jakarta.go.id, Jadwal Cair BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Sudah