3. Mempunya gaji maksimal Rp3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
5. Diprioritaskan buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
Baca Juga: Selebgaram Rachel Vennya Resmi jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Setelah memenuhi syarat anda bisa melakukan cek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU melalui kemnaker.go.id.
Berikut ini adalah cara melakukan cek penerima BLT susidi gaji Rp1 juta atau BSU melalui kemnaker.go.id :
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Apabila belum memiliki akun, silahkan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan melengkapi pendaftaran akun;
3. Aktivasi Akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang telah didaftarkan;
4. Setelah memiliki akun, silahkan login menggunakan akun tersebut;