5. Lengkapi profil biodata diri (Foto Profil, tentang Anda, status pernikahan dan status lokasi);
6. Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan berupa informasi apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan.
Perlu dicatat, apabila Anda terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi gaji Rp atau BSU, maka anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda termasuk penerima BSU sesuai dengan tahap penyerahan data calon penerima BSU.
Sebaliknya, apabila tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan sebagai tidak terdaftar calon penerima BSU karena tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan pemberitahuan sebagai tidak terdaftar, apabila Anda memenuhi syarat namun data Anda belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.***