Kapan BLT Subsidi Gaji Cair Rp1 Juta November 2021? Begini Jawaban Kemnaker

- 3 November 2021, 19:47 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka rakernas SP BNI, Menaker minta jaga hubungan industrial yang harmonis.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka rakernas SP BNI, Menaker minta jaga hubungan industrial yang harmonis. /Tangkap layar Instagram @kemnaker/

Jurnal Makassar - Salah satu bantuan yang paling ditunggu-tunggu adalah BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU.

Selain itu, informasi penerima BSU dapat dilakukan dengan mengakses kemnaker.go.id.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa BSU November 2021, pemerintah menambahkan kuota penerima BLT subsidi gaji kepada sebanyak 1,6 juta pekerja.

Baca Juga: Cair November 2021, Daftar BLT Subsidi Gaji BSU dengan Hubungi Nomor 174

Rencana penambahan kuota penerima BSU tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, yakni Airlangga Hartarto.

Penambahan kuota tersebut juga diikuti dengan penambahan anggaran sebesar Rp1,6 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers KPC PEN, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Memories - Maroon 5

Perlu diketahui, penambahan kuota dan anggaran tersebut akan dimasukkan sebagai program BSU tahap 5 di bulan November, sebagai kelanjutan BST tahap 5 yang sudah dimulai sejak Oktober 2021.

Sementara itu, BLT subsidi gaji Rp1 juta yang cair November merupakan termasuk BSU tahap 5.

Kemudian terkait kapan BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU cair, Pihak Kemnaker memberikan penjelasannya.

Melalui sekretaris Kemnaker Anwar Sanusi, ia mengungkapkan bahwa nantinya kuota tambahan BLT subsidi gaji bakal cair usai revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU selesai dilakukan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ada Penambahan Kuota Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Cair November Cek Penerima di kemnaker.go.id

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas, sehingga program BSU ini dapat dilanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2021 ini," ujar Anwar.

Akan tetapi, kendati BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU mendapatkan tambahan kuotan dan anggaran, penerima BSU hanya akan diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat.

Berikut ini adalah syarat penerima BLT subdsidi gaji RP1 juta atau BSU :

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rachel Vennya Dijerat Undang-undang Kekarantinaan

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI)yang dibuktikan dengan NIK KTP

2. Penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

3. Mempunya gaji maksimal Rp3,5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

5. Diprioritaskan buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Selebgaram Rachel Vennya Resmi jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Setelah memenuhi syarat anda bisa melakukan cek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta atau BSU melalui kemnaker.go.id.

Berikut ini adalah cara melakukan cek penerima BLT susidi gaji Rp1 juta atau BSU melalui kemnaker.go.id :

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Apabila belum memiliki akun, silahkan melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu dengan melengkapi pendaftaran akun;

3. Aktivasi Akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang telah didaftarkan;

4. Setelah memiliki akun, silahkan login menggunakan akun tersebut;

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair November 2021 Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id, Ada Penambahan Kuota 1,6 Juta Pekerja

5. Lengkapi profil biodata diri (Foto Profil, tentang Anda, status pernikahan dan status lokasi);

6. Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan berupa informasi apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan.

Perlu dicatat, apabila Anda terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi gaji Rp atau BSU, maka anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda termasuk penerima BSU sesuai dengan tahap penyerahan data calon penerima BSU.

Sebaliknya, apabila tidak terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan sebagai tidak terdaftar calon penerima BSU karena tidak memenuhi syarat yang sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Top Up Bansos Rp300 Ribu untuk Kartu Sembako, Login di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan pemberitahuan sebagai tidak terdaftar, apabila Anda memenuhi syarat namun data Anda belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah