Ini Informasi Jadwal Penyaluran KJP Plus Tahap 2, Cek Penerima Melalui kjp.jakarta.go.id

- 17 November 2021, 12:05 WIB
KJP Plus Tahap 2
KJP Plus Tahap 2 /Tangkapan layar kjp Jakarta/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com pada Selasa, 02 November 2021.

Sedangkan kabar terbaru yang disampaikan oleh UPT P4OP menyatakan bahwa saat ini KJP Plus tahap 2 sedang dalam tahap finalisasi data.

UPT P4OP juga menyarankan untuk terus melakukan monitor terkait kabar pengumuman pencairan yang akan dipublikasikan melalui akun sosial media Dinas Pendidikan dan P4OP.

Adapun besaran dana yang akan didapatkan oleh penerima KJP Plus tahap 2 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Hanya Kriteria Ini yang Berhak Dapat Bansos Top Up Kartu Sembako

1. SD/MI/SDLB: total alokasi dana perbulan Rp250.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130.000 ribu.
2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000 ribu.
3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp290.000 ribu.
4. SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240.000 ribu.
5. PKBM: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu.

Sedangkan golongan siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika siswa-siswi  telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, maka terus lakukan pengecekan data penerima KJP Plus tahap 2 dengan langkah berikut ini:

Baca Juga: CEK Sekarang BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair November 2021, BPUM Mengalir ke Rekening Penerima

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah