- Lalu langkah selanjutnya klik 'cek'.
Apabila telah memenuhi segala persayaratan sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2, akan tetapi belum diterima dana pencairannya, anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili tempar tinggal anda.***