Jurnal Makassar - Menjelang perayaan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia
Dalam keterangan tertulis pada Rabu 17 November 2021, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengumumkan rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut.
"Selama libur Natal, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional" jelas Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Warga di 11 Wilayah Berikut Dapat Lihat Gerhana Bulan Sebagian Terlama Abad Ini
Perayaan natal dan tahun baru diprediksi akan membuat situasi pandemi di Indonesia kembali melonjak. Untuk itu pemerintah kembali membatasi sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik. Termasuk kegiatan beribadah, pusat perbelanjaan, makan di tempat umum dan nonton di bioskop bakal dibatasi.
Pemerintah rencananya akan memberlakukan PPKM level 3 serentak se-Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kemendagri sendiri akan kembali menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru untuk penerapan PPKM level 3 se-Indonesia menjelang perayaan natal dan tahun baru.
Bila merujuk pada Intruksi Mendagri yang berlaku saat ini, ada sejumlah aturan ketat. Intruksi Mendagri yang berlaku saat ini untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu Intruksi Mendagri No 60/2021, adapun isinya sebagai berikut:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%, kecuali: