Jurnal Makassar - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan bantuan khusus kepada anak yatim piatu dengan jumlah Rp300 ribu per bulan.
Kabar baik, Anak Yatim Piatu di DKI Jakarta Dapat Bansos Rp300 Ribu Per Orang, Cek Daftar Penerima Manfaat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum lama ini menyebutkan, pihaknya mengalokasikan pemberian santunan terhadap 10.338 anak yang menjadi yatim-piatu karena COVID-19 pada APBD 2022.
Baca Juga: Simak Tanda Dana KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2 Sudah Cair Melalui Cara Ini
Tidak semua anak yatim piatu akan mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI sejumlah Rp600 ribu.
Bantuan Bansos Rp300 Ribu Per Orang hanya akan diberikan kepada anak yang menjadi yatim-piatu karena COVID-19.
Diketahui, para anak yatim-piatu akan mendapatkan santunan Rp 300 ribu per bulan.
"Para tahun 2022 Dinas Sosial untuk 10.338 penerima manfaat dengan nominal sebesar Rp 300 ribu per bulan," ujar Ahmad Riza Patria.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) akan berencana memberikan bantuan kepada anak yatim piatu yang terdampak dengan Covid-19.