BREAKING NEWS: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- 29 November 2021, 12:29 WIB
Sidang putusan terdakwa Edy Rahmat
Sidang putusan terdakwa Edy Rahmat /Tangkapan layar/Jurnal Makassar/

Jurnal Makassar - Terdakwa mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar saat menggelar sidang lanjutan terdakwa Edy Rahmat, Senin 2o November 2021.

"Terdakwa Edy Rahmat dinyatatakan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara," demikian bunyi Amara putusan yang dibacakan majelis hakim.

Baca Juga: Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Disidang Di Tipikor Makassar

Sidang putusan terhadap terdakwa Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.

JPU menyatakan Edy Rahmat telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1)

"Menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU KPK Zaenal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin 15 November 2021 lalu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nadzira Shafa, Hingga Ungkapan Untuk Almarhum Sang Suami Ameer Azzikra

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah