Tahap Dua, Tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Disidangkan

- 25 Juni 2021, 09:47 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.*
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.* /Antara/Rivan Awal Lingga/

Jurnal Makassar - Berkas perkara tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Sulsel dinyatakan lengkap.

Dengan lengkapnya berkas perkara tersbut, Tim penyidik KPK telah melakukanpenyerahan tahap dua dalam kasus tersebut.

Tim penyidik KPK menyerahkan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah serta Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dengan kasus suap proyek di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Edy Rahmat Akui Nurdin Abdullah tidak tahu atas pertemuan dirinya dengan Agung Sucipto

Dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti tersebut, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan segera menjalani persidangan.

"Usai dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka hari ini dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Juni 2021.

Selain penyerahan tersangka dan berkas perkara juga dilakukan perpanjangan masa tahanan keuda tersangka selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Sinopsis Bepanah Pyaarr Hari Ini Jumat 25 Juni 2021, Tantangan Raghbir untuk Pragati

Penahanan kepada Nurdin dan Edy akan dilanjutkan oleh JPU. Keduanya akan ditahan selama 20 hari mulai dari Kamis 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x