Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Disidang Di Tipikor Makassar

- 12 Juli 2021, 16:30 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.*
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Masa penahanan diperpanjang menjadi 30 hari.* /Antara/Rivan Awal Lingga/

Jurnal Makassar - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Dengan dilimpahkannnya berkas perkara dan dua terdakwa, maka tidak lama lagi akan disidangkan.

Kedau tersangka akan disidang dan diadili di Pengadilan Tipikir Makassar dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Nurdin Abdullah ke Pengadilan Makassar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hari ini telah dilimpahkan berkas perkara dua terdakwa tersebut agar segera disidangkan.

"Hari ini tim JPU melimpahkan berkas perkara dua terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Penagdilan Tipikor Makassar," Kata Plt Jur Biocara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Senin 12 Juli 2021.

Dengan diserahkannya berkas perkara dan dua terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Sulsel, maka penahan dua terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya Jalani Rehabilitasi bukan Hukuman Penajara

Adapun Nurdin didakwa dengan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah