Jurnal Makassar - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi, Kini namanya tengah hangat dibicarakan warganet lantaran kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
Dosen Unsri ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual setelah menjalani penyelidikan di Polda Sumatera Selatan pada Senin 6 Desember 2021.
Dosen Unsri tersebut dikenai pasal 289 dan pasal 294 KUHP ayat 1 tentang tindak pencabulan setelah diperiksa selama 10 jam. Ia pun kini terancam hukuman 9 tahun bui.
Adapun kronologi lengkap saat dosen Unsri, Adhitya Rol Asmi melangsungkan aksinya melecehkan mahasiswi bimbingannya berinisial DR, berdasarkan informasi yang diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Hisar Siallagan.
Ditreskrimum Hisar mengatakan korban dilecehkan saat hendak meminta tanda tangan skripsi sang dosen di Laboratorium Pendidikan Sejarah pada Sabtu 25 September 2021.
Hisar mengungkapkan, pelaku secara sadar melakukan tindak pencabulan di ruang laboratorium sejarah. Di mana saat itu korban yang bermaksud hendak meminta tanda tangan malah mendapat pelecehan.
Hisar pun membeberkan jika ia dan timnya telah memiliki barang bukti berupa pakaian dalam korban.