Jurnal Makassar - Bantuan KJP Plus tahap 2 kembali dicairkan pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat.
Bantuan KJP Plus tahap 2 telah dicairkan pemerintah tepatnya pada 8 Desember 2021.
Tujuan bantuan berupa KJP Plus tahap 2, dimaksudkan untuk membantu para peserta didik dalam mengakses dunia pendidikan di tengah pandemi covid-19.
Maksud dan tujuan tak lain sebagai upaya agar masyarakat dapat melanjutkan pendidikan anaknya disaat pandemi melanda ekonomi masyarakat.
Penyaluran bantuan KJP Plus tahap 2 telah disalurkan pemerintah dengan menyasar para pelaku pendidikan khususnya para peserta didik.
Adapun sasaran utamanya adalah peserta didik yang sedang menjalani masa sekolah di SD, SMP, SMA/Sederajat.
Besaran bantuan yang diberikan kepada peserta didik, dilihat dari jenjang pendidikan tertentu.
Besaran bantuan yang diberikan terhitung mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000.